Berawal dari perbicangan ringan
dengan teman pada 2015 saat itu saya masih SMA, dia mengatakan bahwa saat
generasi kita akan menikah nanti tidak akan lagi ada buku nikah. Saya pribadi
tidak terlalu perduli dengan hal tersebut karena tidak berencana untuk menikah
terlalu cepat juga. Hingga akhirnya pada tahun 2018 ini, isu mengenai tidak
adanya buku nikah ini semakin ramai diperbincangkan. Dan hal ini membuat saya
tertarik untuk menulisnya, lantas apa benar jika nanti menikah tak pakai buku nikah
lagi?
Buku nikah sendiri adalah tanda
bukti bahwa seseorang tersebut telah memiliki ikatan pernikahan dengan seorang
yang lainnya. Seperti yang sudah diketahui bersama bentuk dari buku nikah ini
dimana warna coklat untuk lelaki (suami) dan warna hijau untuk pihak wanita
(istri).
Sebenarnya
jika dikatakan tidak memakai buku nikah lagi bukanlah hal yang benar juga. Hal
ini sudah ditegaskan secara langsung oleh pak Lukman Hakim Saifuddin selaku
mentri agama saat ini. Buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait
pencatatam nikah, hanya saja ada sebuah inovasi dari Kementrian Agama (Kemenag)
melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) mencoba terobosan inovasi baru berupa
penerbitan kartu nikah. Inovasi ini diklaim sejalan dengan peluncuran Sistem
Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah Web).
Pada pertengahan November tepatnya
pada tanggal 12 November 2018 telah diluncurkan satu juta kartu nikah. Namun
pada tahap awal ini hanya akan tersedia di kota-kota besar saja, seperti
Jakarta, Bandung dan yang lainnya. Tahap awal adanya kartu nikah ini
diprioritaskan untuk pasangan yang menikah setelah tanggal peluncuran, adapun
misal lebihnya boleh untuk mereka yang telah menikah pada tahun 2018 atau
mereka yang telah menikah tahun-tahun sebelumnya.
Pada kartu nikah sendiri memuat
informasi mengenai status pernikahan pasangan suami istri seperti nama, nomor
akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Dan tak lupa
juga ada kode QR dalam kartu tersebut. Kode itu digunakan dengan aplikasi
Simkah (Sistem informasi manajemen nikah)
Aplikasi Simkah sendiri bisa
dibilang sebagai ide awal untuk pembuatan kartu nikah. Aplikasi yang
diluncurkan pada 8 November 2018 oleh pak lukman, dirancang untuk mempermudah
proses pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA, karena aplikasi
Simkah tersebut telah mendapatkan dukungan validitas data yang telah
terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Saya pikir ini seperti menyesuaikan dengan era digital
saat ini, yang mau gak mau merubah pola hidup serta tingkah laku seseorang. Kan
kalo dilihat sebenarnya tidak ada urgensi yang mendesak untuk merubah buku
nikah menjadi kartu nikah karena membawa buku nikah kemanapun bukanlah hal yang
menyusahkan. Mungkin lebih kepada efisiensi saja kali ya, dengan bentuk seperti
kartu, kartu nikah ini bisa muat didompet jadi tidak terlalu repot untuk dibawa
keluar rumah. Apalagi misal untuk menginap ke suatu hotel yang pada kondisi
tertentu diharuskan menunjukkan bukti sebagai suami istri, ga perlu repot-repot
lagi nyari buku nikah dulu.
Semoga
saja pengadaan kartu nikah tidak seperti pengadaan e-ktp. 6 bulan kurang lebih
saya harus menunggunya jadi. Dan ternyata pengadaan e-ktp jadi bancakan para
“tikus berdasi”, sampai ada sebuah insiden yang lucu mengenai tiang listrik.
jadi harapan saya proyek pengadaan ini bisa tepat waktu dan bukan proyek
bagi-bagi juga.
0 komentar:
Post a Comment