Alasan, manfaat dan pentingnya Good Corporate Governance

Alasan adanya GCG
1. Untuk mendorong pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan beberapa prinsip dasar good corporate governance
2.  Untuk menambah dan memaksimalkan perusahaan guna memenangkan kompetisi global
3.   Untuk menghindari fraud dan KKN

Pentingnya GCG
1. Menjamin keputusan strategic dan dilakukan dengan benar dan efektif
2. Mencegah terjadinya berbenturan kepentingan berbagai pihak
3. Menjaga agar kepentingan manajer puncak agar selalu sejalan dengan stakeholder

Manfaat GCG
Menurut forum of corporate governance in Indonesia (FCGI) ada empat manfaat yang didapat dari GCG 
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui proses terciptanya pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepadastakeholder.
2. Mempermudah memperoleh pengambilan danayang lebih mudan dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang akhirnya meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia
4.      Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen.

Pilar-pilar GCG
1.      Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum secara konsisten.
2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai dasar pedoman pelaksanaan usaha.
3.      Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari dunia perusahaan, melakukan control sosial dan kepedulian secara objektif dan bertanggung jawab.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Peranan Negara
a.       Melakukan koordinasi secara efektif dengan para penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan dunia usaha dan masyarakat.
b.      Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
c.       Menciptakan sistem politik yang sehat dengan peyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
d.      Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum secara konsisten
e.       Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan Nepotisme
f.       Mengatur kewenangan antarinstansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat dan akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan
g.      Memberlakukan peraturan perudnag-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi disuatu perusahaan, pemberi informasi berasal dari pihak manajemen, karyawan perusahaan dan pihak lain.
h.      Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan
i.        Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
2.      Peranan dunia usaha
a.       Menciptakan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan
b.      Bersikap dan berprilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
c.       Mencegah terjadinya KKN
d.      Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan
e.       Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok atau usaha atau sektor ekonomi tertentu
3.      Peranan masyarakat
a.       Melakukan control sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab
b.      Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat
c.       Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

0 komentar:

Post a Comment